SEMARANG[SemarangPedia] – Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Bangsa Jawa Tengah menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebagai bukti perhataian pemerintana terhadap bangsanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Bangsa, Rosidah mengatakan terbitnya Perppu itu, yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap warga terutama anak dan perempuan.
Menurutnya, lahirnya Perppu itu, setelah sebelumnya kekerasan seksual di sejumlah daerah di Indonesia terjadi terus menerus dan peristia itu mengerikan.
“Selain efek jera, diharapkan pelaku akan berpikir ulang kalau melakukan tindak kekerasan seksual karena konsekuensinya berat dengan adanya perpu kebiri,” ujarnya kepada Semarangpedia.com, Senin (30/5).
Selain Perppu itu, lanjutnya, untuk membantu menekan tindak pemerkosaan, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui sejumlah kegiatan.
“Dalam pekan ini, Sabtu (4/6) Perempuan Bangsa akan menggelar diskusi publik dengan tema Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan,” ujar Rosidah yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Jateng.” Tuturbnya.
Dia mengharapkan peran keluarga dan orang tua sangat penting untuk mendidik anak agar menjauhi pengaruh negatif dari luar. (RS)